INKLUSI LOGO Full Color Stacked - English

Mitra Pelaksana

LAKPESDAM PBNU

Lakpesdam PBNU Logo

Tentang Lakpesdam

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) adalah mitra Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang terafiliasi dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU), yang bekerja untuk mengembangkan sumber daya warga NU khususnya dan masyarakat pada umumnya. Peran utama Lakpesdam PBNU adalah melakukan kajian isu-isu strategis kebangsaan dan keislaman, dan melakukan advokasi kebijakan publik khususnya terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Melalui Program INKLUSI, Lakpesdam PBNU berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan gender melalui reformasi pelayanan public, khususnya dalam mendukung Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, mendorong implementasi UU Perlindungan Anak, dan memastikan tersedianya layanan inklusif bagi kelompok marginal termasuk bagi penyandang disabilitas, melalui revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). 

Wilayah kerja

Lakpesdam PBNU bekerja di 6 provinsi, bekerja dengan 6 jaringannya di tingkat lokal yaitu:

  1. Fatayat dan Lakpesdam Indramayu (Jawa Barat)
  2. Fatayat dan Lakpesdam Malang (Jawa Timur)
  3. Fatayat dan Lakpesdam Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat)
  4. Fatayat dan Lakpesdam Lembata (Nusa Tenggara Timur)
  5. Fatayat dan Lakpesdam Tojo Una-una (Sulawesi Tengah)
  6. Fatayat dan Lakpesdam Sorong (Papua Barat Daya)

Tujuan program

Meningkatkan akses anak dan keluarga terhadap layanan pencegahan perkawinan anak (PPA) yang inklusif. 

 

Fokus program

Untuk memastikan tujuan utama di atas, Lakpesdam PBNU akan berfokus pada 5 hal yang menjadi fokus program, diantaranya adalah: 

  • Memastikan keluarga, generasi muda, tokoh agama, adat, OMS dan pemerintah desa memahami kebutuhan atas layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak 
  • Penyedia layanan memberikan layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang inklusif
  • Kaum muda di komunitas yang lebih luas mengakses layanan yang relevan dengan upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak 
  • Pemerintah Desa dan Kabupaten menerbitkan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak
  • Terbentuknya forum multi pihak baik di tingkat desa maupun Kabupaten/Kota untuk upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak 

 

Strategi program

Dalam implementasinya program, Lakpesdam PBNU menggunakan kerangka kerja berdasarkan 5 Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) yang terdiri dari: 

  1. Optimalisasi Kapasitas Anak, lewat pembentukan forum anak di tingkat Desa dan Kab/Kota, revitalisasi dan pembentukan Posyandu Remaja, pembentukan Pendidik Sebaya untuk mensosialisasikan pencegahan dan identifikasi awal kasus perkawinan anak.
  2. Lingkungan yang Mendukung untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, lewat sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak lewat tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan dan keluarga melalui berbagai media sosial dan juga pemanfaatan ruang-ruang majlis taklim.  
  3. Aksesibilitas dan Perluasan Layanan, lewat pemberian layanan terkait HKSR bekerjasama dengan Puskesmas dan Posyandu Remaja, Revitalisasi KUA lewat pemberian layanan yang inklusif dan mendorong pendampingan korban perkawinan anak di tingkat desa.
  4. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan dengan cara memastikan implementasi dari STRANAS PPA di berbagai daerah melalui pembentukan STRADA PPA di tingkat Kabupaten/Kota.  
  5. Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan, melalui pembentukan dan koordinasi reguler forum multistakeholder forum mulai tingkat desa sampai dengan Kabupaten/Kota. 

 

Hasil yang diharapkan

  • Menciptakan lingkungan yang mendukung program Revitalisasi KUA yang inklusif, khususnya untuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta responsif terhadap arahan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.
  • Tersedianya kebijakan, program, dan komitmen untuk memperbaiki unit layanan dalam skema revitalisasi KUA dan Dinas Pencatatan Sipil yang inklusif, khususnya bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal lainnya.
  • Meningkatnya kapasitas aparatur KUA, kelompok perempuan, kelompok disabilitas, dan kelompok marginal dalam advokasi serta kemampuan membangun jejaring dengan pemerintah daerah dalam pengarusutamaan perlindungan perempuan dan anak dari perkawinan anak dan tindak kekerasan lainnya.
  • Meningkatnya kapasitas kader NU dalam pengorganisasian program kerja di wilayah pilot implementasi Keluarga Maslahah yang ditetapkan PBNU, yang berfokus pada keseimbangan kebutuhan lahir dan batin keluarga.

 

Kegiatan

Revitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Catatan Sipil (CAPIL)

Lakpesdam PBNU mendorong revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Catatan Sipil (Capil) untuk memastikan layanan yang inklusif, terutama bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Dengan menguatkan penyuluh agama, pendamping desa, dan kader desa, Lakpesdam berupaya menciptakan regulasi dan program yang mendukung perempuan di berbagai kementerian, serta mendorong alokasi anggaran khusus untuk isu gender di tingkat desa. Selain itu, Lakpesdam membentuk forum kolaborasi antara KUA, Capil, dan pemerintah desa untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, fokus pada pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perencanaan kehamilan, kesehatan reproduksi, pengelolaan ekonomi keluarga, pencegahan perkawinan anak, dan stunting.

Penguatan desa untuk kesetaraan gender dan inklusi sosial

Lakpesdam PBNU bekerja sama dengan Kementerian Desa dan beberapa pemerintah desa untuk mendorong inklusi sosial di tingkat desa melalui sekolah lapang dan pendampingan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan belanja desa yang mendukung partisipasi perempuan dalam pembangunan, serta memperkuat peran pemerintah desa dalam isu keadilan dan kesetaraan gender. Lakpesdam juga menggandeng Fatayat NU, KUA, dan Kantor Capil untuk mewujudkan tujuan ini. Program ini mendorong pembentukan Pusat Pelayanan Kesehatan Reproduksi (PPKR) di desa untuk mencegah perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

Penanganan dan pendampingan kasus kekerasan 

Lakpesdam PBNU melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menyediakan konselor untuk pendampingan korban melalui Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A). Selain itu, Pusat Pelayanan Kesehatan Reproduksi (PPKR) di tingkat desa juga diinisiasi untuk memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, KDRT, dan stunting.

Penguatan kapasitas OMS dan pemerintah desa

Lakpesdam meningkatkan kapasitas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal, terutama Fatayat, agar dapat berperan aktif dalam mewujudkan kesetaraan gender dan inklusi sosial. Ini meliputi pengembangan rencana strategis berkelanjutan di tingkat kabupaten dan desa. Lakpesdam mendorong kolaborasi antara OMS dan pemerintah desa serta Dinas Kesehatan dalam program Klinik Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk mewujudkan kesetaraan gender dan inklusi sosial.

Implementasi Stranas PPA lewat Penyusunan Strada PPA di Tingkat Kab/Kota

Lakpesdam dan Fatayat PBNU mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dengan membangun aliansi di tingkat kabupaten. Tujuannya adalah untuk mendorong advokasi penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA), melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OMS, ormas, sektor swasta, dan tokoh masyarakat. Mereka juga berupaya memastikan Strada PPA menjadi acuan dalam mempercepat pencegahan perkawinan anak dan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di daerah.

 

Capaian 

>160 tokoh agama dan adat, madrasah, pesantren, OMS, keluarga, dan pemerintah daerah telah mendapatkan pelatihan tentang Pencegahan Perkawinan Anak (PPA)

9 forum anak telah terbentuk, yang berperan sebagai representasi suara anak dalam perlindungan anak, serta dilibatkan dalam pembuatan keputusan yang mempengaruhi masa depan mereka yang diharapkan berperan sebagai pendidik sebaya.

22 forum stakeholder terbentuk, yang terdiri dari 5 forum stakeholder di tingkat kabupaten dan 17 forum multi-stakeholder tingkat desa untuk mendukung kebijakan pencegahan perkawinan anak yang telah melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama di tingkat lokal.

 

Revisi dan Pengembangan Modul Pendidikan

  • Lakpesdam PBNU terlibat dalam revisi modul Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Kawin Calon Pengantin (Binwin Catin) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, dengan fokus pada penambahan isu inklusivitas dan perspektif lintas agama agar lebih relevan bagi masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
  • Substansi modul diperkaya melalui Focus Group Discussion (FGD) lintas agama yang melibatkan perwakilan dari 5 agama dan 1 aliran kepercayaan, dan modul yang telah direvisi digunakan sebagai pedoman Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi fasilitator tingkat nasional.

Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak

Mendorong pembentukan regulasi formal seperti SK Forum Anak dan Peraturan Desa terkait perlindungan anak untuk mendorong PPA, khususnya di wilayah Kabupaten Malang, Lombok Utara, dan Sorong.

Keterlibatan Tokoh Agama dan Budaya

Tokoh agama dan tokoh budaya telah dilibatkan dalam memberikan pemahaman agama terkait bahaya perkawinan anak, khususnya di pesantren kabupaten Malang dan Indramayu, serta melalui Majelis Adat Sasak (MAS) di Lombok Utara yang mendiskusikan kearifan lokal untuk mendukung PPA.

Pembentukan Posyandu Remaja 

Mendorong pembentukan Posyandu Remaja dan di Kabupaten Malang dan Lombok Utara yang  berfokus pada kesehatan remaja dan edukasi terkait PPA.

Pembentukan Forum Anak dan Multi-Stakeholder Engagement

  • Forum Anak yang berperan sebagai advokat dan representasi suara anak dalam perlindungan anak, serta dilibatkan dalam pembuatan keputusan yang mempengaruhi masa depan mereka, khususnya di Kab. Malang, Sorong, dan Lembata.
  • Forum Multi-Stakeholder untuk mendukung kebijakan pencegahan perkawinan anak yang telah melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama di tingkat lokal, khususnya di Kab. Indramayu dan Lombok Utara.

Keterlibatan Institusi Pendidikan

Melakukan berbagai sosialisasi terkait edukasi pencegahan perkawinan anak di tingkat Sekolah dan Pesantren, khususnya di wilayah Lembata, Malang, dan Indramayu.

Keterlibatan Orang Tua dan Keluarga

Melakukan berbagai sosialisasi terkait edukasi pencegahan perkawinan untuk mengubah persepsi dan norma sosial, yang telah menyasar orang tua dan keluarga, khususnya di Kabupaten Sorong dan Lombok Utara

Berlangganan Nawala INKLUSI

Berlangganan Nawala INKLUSI untuk mendapatkan informasi terbaru tentang program dan upaya advokasi kami. Bersama, kita bisa membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil!