Tujuan program
- Mewujudkan inklusi sosial dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
- Meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan dan pemulihan ekonomi pasca COVID-19
- Meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan dan pembangunan di Indonesia
Fokus ProgramÂ
SIGAB berfokus pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan inklusi sosial pada:
- Peningkatan aksesibilitas terhadap layanan publik bagi penyandang disabilitas
- Pemulihan ekonomi dan peningkatan akses ketenagakerjaan yang inklusif
- Peningkatan partisipasi yang inklusif dalam pengambilan keputusan dan pembangunan
Strategi program
SIGAB-INKLUSI memiliki 4 strategi kunci, yaitu:
- Mendorong Rintisan Desa Inklusif (RINDI) agar pemerintah desa dan masyarakat memiliki pemahaman dan penerimaan yang baik terhadap penyandang disabilitas, termasuk terbukanya ruang partisipasi, kebijakan yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas, dan aksesibilitas layanan publik.
- Penguatan Kelompok Difabel Desa/Kelurahan (KDD/KDK) sebagai wadah untuk mendukung aspirasi penyandang disabilitas dan berperan aktif dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal maupun nasional.
- Mendorong Pembentukan Kebijakan Inklusif yang mendukung perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta inklusi sosial.
- Penguatan Media untuk Advokasi untuk meningkatkan pemberitaan dan dukungan terkait kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI).Â
Hasil yang diharapkan
- Terwujudnya Desa-Desa Inklusi yang ramah penyandang disabilitas, dengan akses mudah ke fasilitas umum, kebijakan yang inklusif, dan pendataan penyandang disabilitas yang akurat.
- KDD dan KDK memiliki kelembagaan yang kuat dan berfungsi efektif sebagai wadah advokasi hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang.
- Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan berfungsi optimal menyediakan asesmen, informasi, pelatihan, dan pengawasan untuk memastikan akses penyandang disabilitas dalam dunia kerja
Kegiatan
Peningkatan Layanan Kependudukan dan Identitas Hukum
Meningkatkan layanan kependudukan dan identitas hukum bagi penyandang disabilitas dengan mengunjungi langsung tempat tinggal mereka untuk memfasilitasi pembuatan dokumen. SIGAB juga mendukung pendataan berbasis Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) di desa/kelurahan, dengan mendorong inisiatif ‘Satu Data Penyandang Disabilitas’ untuk memastikan akurasi data penerima bantuan sosial dan mempermudah distribusi yang tepat sasaran.
Pengorganisasian dan Penguatan Kelompok Disabilitas melalui KDD dan KDK
Membentuk KDD dan KDK sebagai ruang aman untuk berbagi aspirasi, memperjuangkan hak, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Kelompok ini juga berperan dalam advokasi pembangunan inklusif dan memperkuat kapasitas anggotanya melalui pelatihan paralegal bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum, untuk mempromosikan akses keadilan hukum bagi penyandang disabilitas. KDD/KDK yang kuat menjadi wadah advokasi dan pendampingan hukum yang efektif bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi masalah hukum dan pemenuhan hak.
Meningkatkan Keterampilan Usaha dan Pemberdayaan EkonomiÂ
Mendukung pemulihan mata pencaharian bagi usaha mikro dan kecil yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, termasuk pemberian bantuan modal, pelatihan manajemen usaha, dan dukungan untuk mengakses pasar. SIGAB juga melakukan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi melalui program pelatihan untuk membantu penyandang disabilitas mengembangkan keterampilan usaha yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD)
Penguatan ULD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berfungsi secara optimal dalam melakukan asesmen, menyediakan informasi, penguatan kapasitas, dan pengawasan akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. ULD berperan sebagai penghubung antara penyandang disabilitas pencari kerja dan pengusaha, serta memfasilitasi akses ke pelatihan dan peluang kerja.
Selain itu, SIGAB juga mendorong ULD untuk bekerja sama dengan lembaga penyedia layanan pelatihan vokasi dan lembaga penyalur tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan dan menghubungkan penyandang disabilitas dengan peluang pekerjaan.
Mendukung Partisipasi dalam Forum Pengambilan Keputusan
Mendukung keterlibatan dalam forum pengambilan keputusan, seperti Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa agar suara penyandang disabilitas didengar dalam pembangunan desa. SIGAB juga mendorong adanya Musrenbang Tematik penyandang disabilitas serta penganggaran yang inklusif dalam proses pembuatan kebijakan desa yang mendukung inklusi disabilitas.
SIGAB juga menginisiasi Temu Inklusi (sejak 2014), forum nasional setiap dua tahun sekali yang menghasilkan rekomendasi untuk pemerintah sebagai pertimbangan dalam pembuatan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan dan hak penyandang disabilitas.
Advokasi Desa Inklusi dan Kebijakan Inklusif
SIGAB mengadvokasi kebijakan inklusif yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas layanan publik. SIGAB juga aktif dalam aliansi nasional seperti FORMASI Disabilitas, yang memantau pemenuhan hak penyandang disabilitas sejak 2021. Selain itu, SIGAB mendorong pengembangan Desa Inklusi, bekerja sama dengan mitra program SOLIDER di tingkat lokal dan nasional untuk menciptakan desa yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Kampanye dan Edukasi Publik
SIGAB menggunakan Solider.id dan Solider TV sebagai kanal pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu inklusi disabilitas.
CapaianÂ
Selama Program INKLUSI berlangsung sampai dengan Juli 2024, SIGAB telah memiliki capaian sebagai berikut:
> 50 kelompok KDD/KDK terbentuk dan berperan sebagai wadah untuk mendukung aspirasi penyandang disabilitas dan aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan di desa.
> 600 penyandang disabilitas dan orang marginal lainnya telah menerima pengembangan kapasitas untuk berpartisipasi dalam forum atau proses pengambilan keputusan publik.
> 2.000 penyandang disabilitas dan orang marginal lainnya telah berpartisipasi dalam proses atau forum pengambilan keputusan publik.
17 kelompok usaha KDD/KDK terbentuk yang diharapkan akan memberikan manfaat ekonomi bagi penyandang disabilitas
Kebijakan Inklusif
Mendorong kebijakan inklusif di tingkat daerah, termasuk Rancangan Aksi Daerah-Penyandang Disabilitas (RAD-PD), Perda, Peraturan Bupati, SE, dan ULD Ketenagakerjaan. Contohnya RAD-PD di NTT, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan DIY.
Kolaborasi dan Mekanisme Rujukan
- Bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk membangun mekanisme rujukan kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
- Kerja sama dengan rumah layanan sosial/panti dan Puskesmas untuk perawatan medis, rehabilitasi, dan dukungan sosial.
Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD)
Membentuk dan mengoptimalkan ULD di berbagai wilayah, termasuk Ambon, Maros, Lombok, Situbondo, Probolinggo, Kupang, Rote Ndao, Balikpapan, Samarinda, Kulon Progo, dan Sleman.
Kemitraan untuk Kesempatan Kerja:
Bekerja dengan swasta dan universitas, seperti PT Alfamart, PT Adira Finance, H&M, dan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) untuk membuka kesempatan kerja dan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas.
Pengembangan Desa Inklusi
Hingga saat ini berdasarkan pencapaian 9 indikator desa inklusi dalam kerangka intervensi program SOLIDER di 62 desa dampingan adalah sebagai berikut:
- 62 desa/kelurahan kelompok KDD/KDK sudah terbentuk, memiliki kepengurusan, dan memiliki SK dari pemerintah desa sehingga berkedudukan setara dengan lembaga kemasyrakatan desa serta sudah melakukan pendataan difabel dan memiliki profil disabilitas desa dan database.
- 23 desa telah menyusun PERDES yang mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, alokasi anggaran, serta pelibatan KDD dalam proses perencanaan pembangunan.
- 50 desa telah melibatkan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan pembangunan desa seperti Musrenbang.Â
- 41 desa telah mengalokasikan anggaran untuk penyandang disabilitas baik berupa anggaran untuk mndukung kegiatan maupun berupa anggaran program yang dapat digunakan KDD sesuai kebutuhan programnya.
- 31 desa telah memulai penyediaan sarana fisik yang aksesibel, meskipun masih sebagian kecil dari sarana prasarana yang ada di desa.Â
- 54 KDD telah secara kontinu berkolaborasi dengan pemangku kepentingan desa dan juga di luar desa dalam bentuk-bentuk kolaborasi kegiatan maupun kerjasama dukungan kepada KDD.Â
Pemberdayaan dan Partisipasi
- Melibatkan > 200 penyandang disabilitas dalam penyusunan peraturan desa.
- Memberdayakan penyandang disabilitas dalam penguatan kapasitas pemberdayaan politik.
- > 2000 anggota kelompok penyandang disabilitas menerima layanan identitas hukum, kesehatan, perlindungan sosial, dan pelatihan keterampilan.
Pemantauan Partisipasi Pemilu
Menyampaikan hasil pemantauan partisipasi kelompok penyandang disabilitas dan marginal kepada pihak penyelenggara pemilu agar lebih inklusif.Â