Bahasa IndonesiaID
Sosialisasi Pencegahan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual di Kementerian PPN/Bappenas: Langkah Penting Menuju Zero Tolerance

Posted on Februari 27, 2024 by Dhina Kartikasari


Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan UNFPA dan Sekretariat INKLUSI menggelar sosialisasi Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH) pada 27 Desember 2023. Lebih dari 100 pegawai Kementerian PPN/Bappenas hadir dalam kegiatan internal Kementerian ini yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai, memperkuat kepekaan gender, serta mencegah toleransi terhadap kekerasan seksual di tempat kerja.

Dalam pidato sambutannya, Sekretaris Menteri PPN/Bappenas menegaskan komitmen Bappenas dalam pencegahan kekerasan berbasis gender (KGB) khususnya di tempat kerja melalui kebijakan zero tolerance. Kemudian Bapak Amich Alhumami, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan turut menyampaikan urgensi peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan KGB di lingkup Kementerian PPN/Bappenas.

“Hasil Suvei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 4.8% kekerasan seksual terjadi di tempat kerja, menunjukkan adanya  relasi kuasa yang tidak setaradalam relasi pekerjaan, baik di sektor publik atau privat. Tentu saja kondisi ini sangat memperhatinkan,” tutur Bapak Amich Alhumami.

Setelah sesi pembukaan, perwakilan dari UNFPA menyampaikan materi pengantar PSEAH yang komprehensif, mulai dari konsep, ragam, prinsip, hingga mekanisme pelaporan insiden kekerasan dan eksploitasi seksual. Materi ini penting agar peserta memahami konsep dasar seputar kekerasan seksual di tempat kerja yang selama ini masih tabu untuk dibicarakan. “Pentingnya kita mendengarkan victim rights atau hak-hak dari korban agar permasalahan ini dapat teratasi secara keseluruhan,” tegas Cresti Fitriania dari UNFPA.

Selanjutnya, narasumber dari Satgas PPKS Universitas Padjajaran menjabarkan berbagai pola dan bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di tempat kerja. Misalnya, pelaku memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual. Atau, pelaku sengaja menyentuh bagian tubuh tertentu korban tanpa izin.Narasumber juga menekankan bahwa tidak semua kekerasan seksual berupa kontak fisik langsung, ada pula kekerasan verbal, visual, maupun virtual.

Poin utama yang disampaikan adalah kekerasan seksual selalu melibatkan pelanggaran integritas dan otonomi tubuh seseorang tanpa persetujuan. Oleh karena itu tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani serius guna mencegah trauma psikologis korban serta menjaga keamanan lingkungan kerja.

Komnas Perempuan dan LSM pendamping korban memaparkan situasi terkini kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan di tempat kerja. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2021-2022, terdapat ratusan laporan kekerasan berbasis gender di tempat kerja yang diterima setiap tahunnya. Namun, kasus dalam laporan resmi tersebut hanya sebagian kecil dari total insiden yang terjadi. Banyak korban enggan berbicara lantaran kuatnya stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual dan minimnya dukungan serta kebijakan perlindungan bagi pelapor di internal tempat kerja. Faktor-faktor inilah yang menghambat korban untuk mendapatkan keadilan.

Sosialisasi internal ini strategis untuk meningkatkan kesadaran pegawai agar memahami isu ketimpangan gender, mendorong kebijakan internal terkait pencegahan kekerasan seksual, dan menolak toleransi terhadap kekerasan seksual di tempat kerja sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan produktif. 

Berita Terkait

Copyright © 2024 INKLUSI, Inc. Hak Cipta Dilindungi.