INKLUSI LOGO Full Color Stacked - English

INKLUSI dan AIPJ3 Dukung Penguatan Fasilitator untuk Penanganan TPKS

Penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menuntut respons yang cepat, tepat, dan berpihak pada korban. Karena itu, aparat penegak hukum dan tenaga layanan perlu memiliki pemahaman serta keterampilan yang memadai untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan, dan akses keadilan pada setiap tahap penanganan.

Untuk memperkuat kapasitas tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) Pencegahan dan Penanganan TPKS. Kegiatan ini didukung oleh Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI) dan Kemitraan Australia–Indonesia untuk Keadilan Tahap 3 (AIPJ3).

INKLUSI dan AIPJ3 Dukung Penguatan Fasilitator untuk Penanganan TPKS - INKLUSI

Selama lima hari, 40 peserta dari berbagai institusi mengikuti rangkaian pelatihan untuk memperdalam pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan TPKS yang berperspektif korban. Mereka berasal dari Kemen PPPA, BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

Pelatihan ini menjadi penting karena bentuk kekerasan seksual terus berkembang, termasuk di ruang digital. Korban juga memiliki latar belakang dan kebutuhan yang beragam, mulai dari perempuan dewasa dan anak hingga penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Gambar seluruh peserta TOT.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kemen PPPA, Indra Gunawan, mengatakan bahwa TPKS berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi korban.

“Korban TPKS tidak hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, Kemen PPPA bersama BPSDM Hukum Kementerian Hukum telah menyusun sembilan modul pelatihan pencegahan dan penanganan TPKS untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga layanan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban pada seluruh tahapan penanganan,” ujar Indra.

INKLUSI dan AIPJ3 Dukung Penguatan Fasilitator untuk Penanganan TPKS - INKLUSI

ToT ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Indra, regulasi yang kuat perlu didukung oleh sumber daya manusia yang mampu menerapkannya dalam pelayanan sehari-hari.

“Melalui ToT ini, kami ingin memperkuat sistem perlindungan agar korban memperoleh pertolongan yang cepat, layanan yang tepat, dan keadilan yang layak,” katanya.

Menghubungkan Layanan dan Sistem Peradilan

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melibatkan banyak pihak, mulai dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia layanan, hingga organisasi masyarakat sipil. Karena itu, kesamaan pemahaman dan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu fokus penting dalam pelatihan.

Dukungan Pemerintah Australia melalui INKLUSI dan AIPJ3 juga dirancang untuk memperkuat bagian-bagian yang saling berkaitan dalam sistem perlindungan. INKLUSI mendukung penguatan layanan dan kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dari tingkat desa hingga provinsi. Sementara itu, AIPJ3 mendukung reformasi sektor peradilan dan keamanan, termasuk kerja sama antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat sipil.

INKLUSI dan AIPJ3 Dukung Penguatan Fasilitator untuk Penanganan TPKS - INKLUSI

Sekretaris Pertama Bidang Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial Kedutaan Besar Australia, Elena Martin-Avila, mengatakan bahwa aparat penegak hukum dan penyedia layanan memiliki peran penting dalam memastikan korban dan penyintas memperoleh dukungan yang mereka butuhkan.

“Aparat penegak hukum dan penyedia layanan berada di garis depan dalam memastikan korban dan penyintas memperoleh perlindungan, layanan, dan akses keadilan. Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas peserta secara substantif dan teknis, membangun pemahaman bersama, serta memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan,” ujar Elena.

INKLUSI dan AIPJ3 Dukung Penguatan Fasilitator untuk Penanganan TPKS - INKLUSI

Melalui pendekatan ToT, para peserta tidak hanya dibekali untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pekerjaan mereka, tetapi juga diharapkan dapat menjadi fasilitator bagi pelatihan serupa di institusi dan wilayah masing-masing. Dengan demikian, pemahaman mengenai penanganan TPKS yang berperspektif korban dan non-diskriminatif dapat menjangkau lebih banyak aparat dan tenaga layanan.

INKLUSI terus mendukung penguatan sistem perlindungan yang inklusif melalui kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan setiap orang, khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan, memperoleh akses yang setara terhadap layanan perlindungan dan keadilan, serta berkontribusi pada terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih inklusif dan bebas dari kekerasan.

Icon Inklusi