INKLUSI LOGO Full Color Stacked - English

Mitra Pelaksana

KAPAL Perempuan

KAPAL Perempuan Logo

Tentang KAPAL Perempuan

KAPAL Perempuan adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus untuk mendukung kepemimpinan perempuan dan bekerja untuk memberdayakan perempuan, khususnya perempuan dalam komunitas miskin dan terpinggirkan, dan memastikan kebutuhan mereka dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan.

Melalui INKLUSI, KAPAL memastikan kebutuhan dan perspektif perempuan dan kelompok marginal dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan, melalui pendekatan kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI).

Mitra dan Wilayah Kerja

KAPAL Perempuan Photo Banner

Kegiatan

Pos Pengaduan Sekolah Perempuan

  • Penanganan pengaduan terkait akses layanan dasar, seperti kepemilikan kartu identitas dan program perlindungan sosial
  • Pendampingan dan mekanisme rujukan kasus untuk ditindaklanjuti
  • Bekerja sama dengan pemerintah dalam menjembatani kesenjangan akses layanan publik dan layanan kesehatan, termasuk tes IVA gratis
  • Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perkawinan anak
  • Sosialisasi program perlindungan sosial kepada masyarakat

Pengembangan Resource Center berbasis GEDSI

  • Berfokus pada pengalaman perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal
  • Mendukung Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan institusi lain dalam mengakses dokumen, data, dan layanan terkait pemberdayaan perempuan
  • Advokasi berbasis data

Pengembangan Ekonomi

Peningkatan kemandirian ekonomi perempuan marginal melalui koperasi, usaha individu, dan kelompok anggota Sekolah Perempuan. Keuntungan dari koperasi juga digunakan untuk mendukung korban kekerasan dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Partisipasi inklusif dalam advokasi kebijakan

  • Mendorong partisipasi perempuan dan kelompok marginal dalam perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perempuan Nasional (Munas Perempuan), Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan advokasi implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
  • Memastikan pengintegrasian isu-isu terkait Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam kebijakan inklusif tingkat nasional dan daerah

Sekolah Perempuan

Pemberdayaan perempuan akar rumput melalui pemikiran kritis, keterampilan hidup, solidaritas, dan pembelajaran berkelanjutan.

Fokus Program

Identitas hukum
Perlindungan sosial
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan
Pencegahan Perkawinan anak
Pemulihan ekonomi
Partisipasi inklusif dalam pengambilan keputusan

Strategi Program

Penguatan kapasitas melalui pemberdayaan perempuan marginal untuk memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan
Advokasi GEDSI yang didasarkan pada data hasil pemantauan
Pengembangan Resource Center GEDSI berbasis pengalaman perempuan, disabilitas dan kelompok marginal

Hasil yang Diharapkan

Pemerintah desa dan kabupaten mengintegrasikan perspektif GEDSI dalam perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan akses kelompok marginal terhadap layanan dasar dan partisipasi publik.
Pemerintah pusat dan daerah mengadopsi model pemberdayaan perempuan dan memperbaiki kebijakan layanan bagi kelompok marginal.
Organisasi masyarakat sipil dan institusi lainnya dapat mengakses dokumen, data, dan layanan pemberdayaan perempuan berbasis perspektif GEDSI.
KAPAL Perempuan Activities

Capaian (sd. Desember 2025)

29

Pos Pengaduan terbentuk

>6,500

orang-orang marginal mengakses layanan Pos Pengaduan

>5,400

orang-orang marginal mengakses layanan pemerintah dan layanan eksternal lainnya

>3,900

orang-orang marginal menerima pengembangan kapasitas untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik

>1,100

orang-orang marginal yang berpartisipasi dalam proses atau forum pengambilan keputusan publik

>500

Unit ekonomi berbasis masyarakat terbentuk dan beroperasi

>1,100

orang-orang marginal yang tergabung sebagai anggota unit ekonomi berbasis masyarakat

Peningkatan Kualitas Data

Data GEDSI tingkat desa tersedia di 27 desa, 12 kabupaten/kota — dikumpulkan melalui PRA dan digunakan langsung dalam perencanaan desa.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

  • Dibentuk dan diperkuat di 12 kabupaten/kota wilayah dampingan agar memiliki perspektif GEDSI dalam perlindungan korban.
  • Pelatihan pendamping korban kekerasan terhadap perempuan

Partisipasi Politik dan Pengambilan Keputusan Publik

KAPAL Perempuan memimpin Musyawarah Nasional Perempuan 2023–2024 yang menghasilkan 9 risalah kebijakan dan mendorong integrasi GEDSI dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.

Kebijakan dan Program

  • Inisiatif Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) berjalan di 14 desa, termasuk pembahasan Perdes dan Perbup DRPPA, di Lombok Timur dan Gresik.
  • Peraturan Bupati tentang penggunaan APBDes 2024 terbit di Kabupaten Lumajang.

Perencanaan Pemerintah yang Inklusif

Memantau partisipasi kelompok marginal, termasuk penyandang disabilitas dan lansia dalam pemilu.

Pembentukan kanal komunikasi dan informasi

Radio Komunitas Sekolah Perempuan Beroperasi di Lombok Utara dan Pulau Sabutung (Pangkep) sebagai media informasi, edukasi, dan pengaduan bagi perempuan marginal di wilayah terpencil.