Buku ini disusun untuk menjadi panduan bagi organisasi masyarakat sipil (OMS), para
pegiat pemilu, dan masyarakat umum dalam mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca penyelenggaraan pemilu.
Titik pihak penulisan buku ini adalah terwujudnya penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yang benar-benar memberikan akses yang sama kepada semua warga negara dengan keragaman identitas yang dimilikinya untuk melaksanakan hak pilihnya.
Harus diakui, dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum selama ini, makna inklusifitas baru ditujukan pada kelompok penyandang disabilitas, namun belum memberi perhatian yang serius pada kelompok marginal dan kelompok rentan lain seperti masyarakat adat, masyarakat daerah terpencil, kelompok masyarakat yang buta huruf, lansia, ibu hamil dan menyusui serta pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Bahkan ketika penyelenggara pemilu mengklaim sudah memberi perhatian pada kebutuhan penyandang disabilitas, namun dalam implementasinya di lapangan masih banyak ditemukan permasalahan.
Untuk itu, kualitas penyelenggaraan pemilu bagi penyandang disabilitas, kelompok marginal dan kelompok rentan lainnya masih perlu ditingkatkan.