INKLUSI LOGO Full Color Stacked - English

Publikasi

Filter

Pencarian

Kategori Publikasi

Urutkan berdasar:

Dokumen

Risalah kebijakan ini merupakan hasil penelitian yang disusun dan dicetak oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) sebagai mitra penelitian, dengan dukungan dari Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI).

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan inklusi di kebijakan dan layanan publik, serta untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan kebijakan eksklusif terhadap kelompok marginal. Risalah kebijakan ini merekomendasikan penguatan proses pembuatan kebijakan melalui pelibatan yang bermakna, peningkatan implementasi kebijakan melalui kebijakan turunan dan perbaikan data terpilah, serta pengarusutamaan nilai Kesetaraan Gender, Disabilitas, Inkusi Sosial (GEDSI) untuk mendorong perspektif inklusi di kalangan pemangku kepentingan.

Informasi yang disajikan dalam publikasi buku ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari tim produksi dan tidak mewakili pandangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.

Dokumen

Risalah kebijakan ini merupakan hasil penelitian yang disusun dan dicetak oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) sebagai mitra penelitian, bekerja sama dengan mitra Organisasi Masyarakat Sipil yaitu ‘Aisyiyah, Yayasan BaKTI, KAPAL Perempuan, PKBI, SIGAB, PR YAKKUM, dengan dukungan dari Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI).

Penelitian ini bertujuan untuk memahami rintangan utama dalam upaya mendorong inklusi Kesetaraan Gender, Disabilitas, Inklusi Sosial (GEDSI) di tingkat daerah, khususnya di tiga provinsi yaitu Aceh, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan terkait kelompok marginal dalam mengakses layanan dasar, sumber daya ekonomi, keterwakilan dalam proses pengambilan keputusan, serta status sosial sebagai warga yang setara. Risalah kebijakan ini merekomendasikan tiga hal yakni mengaitkan upaya redistribusi dan representasi dengan rekognisi yang bermakna untuk mengikis stigma terhadap kelompok marginal, membingkai kerja inklusi sebagai tanggung jawab sosial, serta menerapkan pendekatan interseksional dan multisektoral dalam perumusan dan pelaksanaan program-program inklusi.

Informasi yang disajikan dalam publikasi buku ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari tim produksi dan tidak mewakili pandangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.

Dokumen

Buku ini merupakan hasil penelitian yang disusun dan dicetak oleh Cakra Wikara Indonesia (CWI) sebagai mitra penelitian, bekerja sama dengan mitra Organisasi Masyarakat Sipil yaitu KAPAL Perempuan, Aisyiyah, dan PEKKA, dengan dukungan dari Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI).

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait ragam tantangan struktural dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta mendorong kerja sama sinergis multipihak dalam mendorong perbaikan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Informasi yang disajikan dalam publikasi buku ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari tim produksi dan tidak mewakili pandangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.

Nawala

Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif, atau INKLUSI, berusaha untuk meningkatkan partisipasi kelompok-kelompok yang terpinggirkan dalam pembangunan sosial-budaya, ekonomi, dan politik di Indonesia, serta manfaat yang mereka peroleh dari pembangunan tersebut. INKLUSI bekerja sama dengan pemerintah dan mitra-mitra masyarakat sipil untuk mendorong upaya memajukan kesetaraan gender, hak-hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial. INKLUSI mendukung agenda pemerintah Indonesia dalam mencapai masyarakat yang inklusif dengan mendukung rencana pembangunan nasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.​

INKLUSI merupakan program kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berlangsung selama 5 tahun (dengan anggaran mencapai A$75 juta sepanjang 2021-2026), dengan kemungkinan perpanjangan 3 tahun hingga A$45 juta (2026-2029). Program ini bermitra dengan 11 organisasi masyarakat sipil Indonesia, 8 lembaga penelitian, dan jaringan mereka yang tersebar di 32 provinsi, >120 kabupaten, dan >800 desa di Indonesia.​

Baca nawala ‘Kabar INKLUSI’ kami untuk mengetahui kegiatan kami selama April – September 2024.

Dokumen

Risalah kebijakan ini merupakan hasil penelitian yang telah disusun dan dicetak oleh International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh, dan Balai Syura Ureung Inong Aceh, dengan dukungan dari Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI). Penelitian ini bertujuan untuk mendukung penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) di Provinsi Aceh.

Informasi yang disajikan dalam publikasi ini adalah tanggung jawab dari tim produksi dan tidak mewakili pandangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.

Dokumen

Buku ini disusun untuk menjadi panduan bagi organisasi masyarakat sipil (OMS), para
pegiat pemilu, dan masyarakat umum dalam mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca penyelenggaraan pemilu.

Titik pihak penulisan buku ini adalah terwujudnya penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yang benar-benar memberikan akses yang sama kepada semua warga negara dengan keragaman identitas yang dimilikinya untuk melaksanakan hak pilihnya.

Harus diakui, dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum selama ini, makna inklusifitas baru ditujukan pada kelompok penyandang disabilitas, namun belum memberi perhatian yang serius pada kelompok marginal dan kelompok rentan lain seperti masyarakat adat, masyarakat daerah terpencil, kelompok masyarakat yang buta huruf, lansia, ibu hamil dan menyusui serta pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Bahkan ketika penyelenggara pemilu mengklaim sudah memberi perhatian pada kebutuhan penyandang disabilitas, namun dalam implementasinya di lapangan masih banyak ditemukan permasalahan.

Untuk itu, kualitas penyelenggaraan pemilu bagi penyandang disabilitas, kelompok marginal dan kelompok rentan lainnya masih perlu ditingkatkan.

Dokumen

Modul Pelatihan Dakwah Advokasi: Kepemimpinan Perempuan untuk Peningkatan Akses Kesehatan dan Ekonomi bagi Perempuan Dhuafa Mustadh’afin dengan Pendekatan Inklusif dan Hak Perempuan disusun untuk memperkuat kapasitas kader ‘Aisyiyah dalam menjalankan dakwah berbasis advokasi yang berperspektif kesetaraan gender dan keadilan sosial.

Melalui modul ini, peserta pelatihan didorong untuk memahami isu-isu yang dihadapi perempuan dalam mengakses layanan kesehatan dan peluang ekonomi, serta mengembangkan strategi dakwah dan advokasi yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk perempuan dari kalangan Dhuafa Mustadh’afin. Modul ini juga menekankan pentingnya kepemimpinan perempuan dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya.

Informasi dalam publikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim produksi dan tidak mencerminkan pandangan Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Australia.

Dokumen

Naskah Kebijakan ini diterbitkan oleh ‘Aisyiyah dengan dukungan Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI). Dokumen ini menekankan pentingnya penguatan kebijakan, alokasi anggaran hingga tingkat desa, serta implementasi konvergensi lintas sektor dengan prinsip GEDSI untuk menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Selain itu, naskah kebijakan ini juga menyoroti inovasi Rumah Gizi yang dikembangkan oleh ‘Aisyiyah, yaitu model berbasis komunitas yang mengintegrasikan edukasi, konseling, pengolahan makanan bergizi, dan penguatan lumbung pangan keluarga sebagai strategi berkelanjutan dalam pencegahan stunting.

Informasi dalam publikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim produksi dan tidak mencerminkan pandangan Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Australia.

Baca Cerita Terbaru Kami