Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (#16HAKTP), ‘Aisyiyah mengadakan webinar pada 1 Desember 2023 dengan tema “Peran ‘Aisyiyah dalam Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).” Acara ini membagikan peran ‘Aisyiyah dalam menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui Posbakum (Pusat Bantuan Hukum). Peserta termasuk perwakilan pemerintah, perwakilan organisasi bantuan hukum dari ‘Aisyiyah’s Posbakum wilayah Jawa Tengah dan Sumatera Barat, serta mitra advokasi disabilitas dari INKLUSI.
“‘Aisyiyah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan melakukan upaya-upaya pencegahan, penanganan, termasuk pendampingan korban kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui Posbakum,” ungkap Tri Hastuti, Sekretaris Umum ‘Aisyiyah, dalam sambutan pembukaan.
Posbakum adalah lembaga bantuan hukum yang didirikan ‘Aisyiyah, sebagai respon untuk memenuhi kebutuhan komunitas akan dukungan dan bantuan gratis dalam mencari keadilan, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang berada di bawah wewenang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, ‘Aisyiyah mengoperasikan 27 Posbakum di tingkat provinsi dan regional, 7 di antaranya sudah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu isu yang ditangani oleh Posbakum adalah pernikahan anak. Pencegahan pernikahan anak di Indonesia merupakan salah satu pilar utama dari Program INKLUSI.
“Perkawinan anak menjadi akar masalah kekerasan terhadap perempuan yang harus dilaporkan dan ditangani dengan baik. Semoga semakin banyak Posbakum yang bisa memberikan layanan bagi korban kekerasan,” ungkap Eni Widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT dan Perlindungan Kelompok Rentan KPPPA.
Posbakum ‘Aisyiyah bekerja sama dengan lembaga pelayanan seperti LBH APIK yang menjadi rujukan bagi kasus-kasus yang mereka tangani. Khotimun Sutanti, Penyelenggara Tugas Ketua Umum Perhimpunan LBH APIK, menekankan peran signifikan Posbakum dalam membantu penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual di tingkat masyarakat.
Siti Kasiyati, Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah, membagikan pengalamannya dalam melakukan pendampingan hukum bagi perempuan disabilitas korban kekerasan. Siti menceritakan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah bekerja sama dengan mitra INKLUSI yaitu Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) dalam mewujudkan peradilan inklusi dan melakukan advokasi penyusunan alur penanganan dan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas.
Kholidah Nur, Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Sumatera Barat, membagikan pengalaman mereka dalam membantu korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia juga menekankan pentingnya tidak hanya memberikan bantuan hukum gratis, tetapi juga dukungan psikologis untuk pemulihan korban, yang sebagian besar dialami perempuan.
Melalui Program INKLUSI, ‘Aisyiyah juga berkomitmen mengedukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di komunitas Balai Sakinah Aisyiyah (BSA), memberikan peningkatan kapasitas kepada tokoh agama terkait keadilan gender, menyusun buku dan panduan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam perspektif Islam, memberikan edukasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi remaja, serta aktif melakukan kampanye dan advokasi dalam pencegahan perkawinan anak.
Semua kegiatan mencerminkan komitmen ‘Aisyiyah dalam memberikan dukungan, pencegahan, dan edukasi untuk mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif dan bebas dari kekerasan.