Tim Kajian Inklusi Sosial dan Kewargaan (Sejalin) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM), salah satu mitra penelitian Program INKLUSI, meluncurkan dua hasil riset dalam Seminar Diseminasi Riset bertajuk “Membaca Inklusi Sosial dari Daerah”, pada 22 Oktober 2024 di Auditorium FISIPOL UGM, Yogyakarta.
Seminar ini merupakan kerja sama antara FISIPOL UGM dengan mitra INKLUSI lainnya yakni ‘Aisyiyah, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DI Yogyakarta, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, serta Pusat Rehabilitasi (PR) Yakkum, yang turut membantu dalam pelaksanaan kedua riset ini.
Riset pertama, Analisis Situasi GEDSI di Daerah, dilakukan di enam wilayah, yakni Banda Aceh, Bireuen, Makassar, Maros, Bantul, dan Yogyakarta. Penelitian ini mengidentifikasi potensi dan tantangan dalam mewujudkan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) di tingkat lokal, serta memberikan wawasan strategis untuk memperkuat inklusi sosial.
Riset kedua, Proses Pembuatan Kebijakan Eksklusif di Indonesia Pasca Desentralisasi, mengeksplorasi kebijakan inklusi yang berfokus di Makassar dan Yogyakarta, yang mengungkap peluang untuk menyempurnakan kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok marginal. Temuan riset ini memberikan pijakan penting bagi upaya mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dekan FISIPOL UGM sekaligus Principal Investigator dalam riset tersebut, Dr. Wawan Mas’udi, MPA, menekankan pentingnya riset ini untuk membangun basis data yang kuat.
“Jika riset ini dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, kita dapat membuat peta situasi GEDSI yang lebih lengkap, sehingga kebijakan inklusi sosial dapat dirancang lebih tajam dan mendalam,” ujar Wawan Mas’udi.
Berdasarkan kedua hasil riset ini, FISIPOL UGM telah mengeluarkan dua risalah kebijakan yakni, pertama, Risalah Kebijakan ‘Mewujudkan Kebijakan Inklusif untuk Semua’, yang merekomendasikan penguatan proses pembuatan kebijakan melalui pelibatan yang bermakna, peningkatan implementasi kebijakan melalui kebijakan turunan dan perbaikan data terpilah, serta pengarusutamaan nilai Kesetaraan Gender, Disabilitas, Inkusi Sosial (GEDSI) untuk mendorong perspektif inklusi di kalangan pemangku kepentingan.
Risalah kebijakan kedua, Risalah Kebijakan ‘Inklusi Sebagai Proyek Kewargaan’, merekomendasikan tiga hal yakni mengaitkan upaya redistribusi dan representasi dengan rekognisi yang bermakna untuk mengikis stigma terhadap kelompok marginal, membingkai kerja inklusi sebagai tanggung jawab sosial, serta menerapkan pendekatan interseksional dan multisektoral dalam perumusan dan pelaksanaan program-program inklusi.
Kegiatan seminar ini mengundang berbagai pihak dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga akademisi untuk membahas upaya pengarusutamaan inklusi sosial di tingkat daerah.
Qurrota A’yun, S.Si., MPH, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, menekankan bahwa riset seperti ini sangat relevan dengan arah pembangunan nasional. “Salah satu tujuan pembangunan emas adalah masyarakat yang inklusif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RPJPN No. 59 Tahun 2024. Penelitian ini memberikan bukti penting untuk memahami fenomena eksklusi sosial dan tantangan yang harus diatasi,” ujar Qurrota A’yun.
Melalui diseminasi riset ini, harapannya dapat memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan inklusi sosial di tingkat daerah melalui rekomendasi kebijakan berbasis bukti, untuk lebih membuka peluang bagi kelompok marginal untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari pembangunan di Indonesia.
Saksikan siaran ulang disini