Risalah kebijakan ini merupakan hasil penelitian yang disusun dan dicetak oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) sebagai mitra penelitian, bekerja sama dengan mitra Organisasi Masyarakat Sipil yaitu ‘Aisyiyah, Yayasan BaKTI, KAPAL Perempuan, PKBI, SIGAB, PR YAKKUM, dengan dukungan dari Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI).
Penelitian ini bertujuan untuk memahami rintangan utama dalam upaya mendorong inklusi Kesetaraan Gender, Disabilitas, Inklusi Sosial (GEDSI) di tingkat daerah, khususnya di tiga provinsi yaitu Aceh, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan terkait kelompok marginal dalam mengakses layanan dasar, sumber daya ekonomi, keterwakilan dalam proses pengambilan keputusan, serta status sosial sebagai warga yang setara. Risalah kebijakan ini merekomendasikan tiga hal yakni mengaitkan upaya redistribusi dan representasi dengan rekognisi yang bermakna untuk mengikis stigma terhadap kelompok marginal, membingkai kerja inklusi sebagai tanggung jawab sosial, serta menerapkan pendekatan interseksional dan multisektoral dalam perumusan dan pelaksanaan program-program inklusi.
Informasi yang disajikan dalam publikasi buku ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari tim produksi dan tidak mewakili pandangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.