Penyandang disabilitas psikososial di Indonesia rentan mengalami berbagai hambatan untuk diterima dan berperan aktif di masyarakat. Stigma negatif dan minimnya literasi publik terkait kondisi mereka berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif bahkan kekerasan yang melanggar hak asasi.
Situasi ini mendorong Kemenkumham menggelar Seminar Nasional dengan mengusung tema “Upaya Perlindungan Disabilitas Psikososial dari Kekerasan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Psikososial”. Acara ini digelar oleh Kemenkumham bersama mitra INKLUSI PR YAKKUM dan Pemerintah DIY, dengan dukungan Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) dan CBM Indonesia.
Acara yang bertepatan dengan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Hari Disabilitas Internasional, dan rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke- 75 tahun ini, bertujuan menggalang komitmen para pemangku kebijakan dan kepentingan terkait untuk memberikan dukungan lebih terhadap kelompok rentan ini.
Rangkaian acara dibuka secara resmi oleh Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, pada tanggal 18 Desember 2023 bertempat di Kantor Kemenkumham, Jakarta. Turut hadir dalam forum Gubernur DIY, Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perwakilan kementerian terkait, pakar, jurnalis, aktivis hingga wakil penyandang disabilitas psikososial itu sendiri.
Sesi diskusi fokus pada perumusan rekomendasi strategis kepada pemerintah, untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar mendukung penyandang disabilitas psikososial. Langkah-langkah yang direkomendasikan termasuk penyusunan dan implementasi peraturan daerah yang diperlukan, pembentukan dan pendanaan yang memadai untuk program rehabilitasi dan literasi publik, serta solusi perubahan sosial untuk menghilangkan stigma negatif yang sudah mengakar dalam masyarakat.
“Penting bagi kita adalah pekerjaan rumah terkait stigma, diskriminasi, pemahaman, dan penerimaan orang dengan gangguan jiwa agar mereka dapat kembali pulih”, ucap Maria Endang Sumiwi, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI,
Lebih lanjut disampaikan, dukungan sistemik dari berbagai pihak sangat dibutuhkan guna mewujudkan ekosistem yang ramah disabilitas psikososial. Mulai dari kebijakan pemerintah pusat hingga daerah, literasi masyarakat, hingga peran tokoh agama dan adat dalam mengedukasi warga setempat. Dengan kolaborasi strategis berbagai elemen ini, diharapkan penyandang disabilitas psikososial bisa menikmati haknya dan kembali berperan produktif dalam kehidupan sosial.
“Kita perlu mengatasi kerentanan dan ketimpangan relasi kekuasaan dengan menyoroti dan merekonstruksi pengalaman dari perspektif mereka yang memiliki disabilitas psikososial, agar mereka dapat memperoleh hak-haknya secara utuh”, tutup Yeni Rosa Damayanti, Ketua PJS (Perhimpunan Jiwa Sehat).
Diharapkan Seminar Nasional ini bisa menjadi tonggak kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam mewujudkan Indonesia yang inklusif, tempat semua warganya hidup bermartabat dan maksimal menyumbangkan potensinya, tak terkecuali mereka yang menyandang disabilitas psikososial.