Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan “Modul Pelatihan Pengasuhan Anak dan Anak Binaan bagi Petugas Pemasyarakatan” pada 29 September 2025 di Jakarta. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi PKBI dan Ditjenpas dengan dukungan Program Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI), dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan anak yang lebih humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.
Peluncuran ini menandai langkah strategis dalam mengubah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dari institusi korektif menjadi ruang pengasuhan yang menjunjung hak anak. Modul ini dirancang untuk memperkuat pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan anak, dengan menekankan pada perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan partisipasi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, membuka acara dengan menegaskan komitmen pemerintah dalam reformasi sistem pemasyarakatan anak.
“Modul ini bukan sekadar panduan teknis, melainkan instrumen perubahan paradigma. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak binaan diperlakukan sebagai individu yang berhak tumbuh dan berkembang secara positif,” ujar Mashudi.
Pemerintah Australia, melalui Program INKLUSI, turut mendukung pengembangan modul ini sebagai bagian dari penguatan prinsip Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam lingkungan pemasyarakatan.
Elena Martin Avila, First Secretary GEDSI, Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Jakarta, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini.
“Pemerintah Australia bangga menjadi bagian dari inisiatif yang berfokus pada anak-anak sebagai kelompok rentan. Modul ini mencerminkan prinsip GEDSI, bahwa tidak boleh ada anak yang tertinggal. Ini adalah investasi penting untuk masa depan Indonesia,” ujarnya.
- Talk show “Masa Depan Pengasuhan Anak di LPKA: Dari Modul ke Praktik Nasional”
Selain peluncuran resmi, acara juga diisi dengan sesi talk show bertajuk “Masa Depan Pengasuhan Anak di LPKA: Dari Modul ke Praktik Nasional”. Diskusi ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), BPSDM Kemenkumham, dan Pokja Pelayanan Pendidikan Anak Ditjenpas.
Para narasumber membahas strategi implementasi modul secara berkelanjutan di seluruh Indonesia. Modul ini sebelumnya telah diuji coba di lima LPKA percontohan yang didampingi PKBI—Bengkulu, Blitar, Kutoarjo, Kupang, dan Yogyakarta—dan akan diterapkan secara nasional mulai September 2025. Penerapan ini dikuatkan melalui Surat Edaran Nomor PAS-28.Ot.02.02 Tahun 2025 tentang penggunaan modul di LPAS dan LPKA.
Direktur Eksekutif PKBI Nasional, Lenny Jakaria, menjelaskan bahwa penyusunan modul dilakukan secara partisipatif, menggabungkan pengalaman petugas pemasyarakatan, masukan dari anak binaan, serta praktik terbaik dari lapangan.
“Modul ini dibentuk dari suara dan pengalaman nyata. Tujuannya agar benar-benar relevan dan bisa diterapkan secara efektif oleh petugas di berbagai LPKA,” kata Lenny.
Peluncuran modul ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pembinaan anak di Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan membangun masa depan yang lebih baik.