INKLUSI LOGO Full Color Stacked - English

Menjembatani Pemerintah Daerah Mewujudkan Masyarakat yang Inklusif: Praktik Baik Afirmasi dari NTT

Menjembatani Pemerintah Daerah Mewujudkan Masyarakat yang Inklusif: Praktik Baik Afirmasi dari NTT
Jakarta – – Konferensi Penguatan Keberagaman dan Inklusivitas untuk Mewujudkan Indonesia yang Tangguh dan Harmonis diselenggarakan di Jakarta pada 19-20 Oktober 2022, dengan fokus pengarusutamaan HAM di tingkat kabupaten/kota di Indonesia. Konferensi berlangsung di Hotel Royal Kuningan dan berfokus pada salah satu prinsip utama pengarusutamaan hak asasi manusia – hubungan kerja sama antara pemerintah dan organisasi lokal serta masyarakat. Upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dilihat sebagai tanggung jawab pemerintah pusat semata; itu adalah tanggung jawab yang terletak di semua tingkat pemerintahan termasuk pemerintah daerah. Peserta konferensi mengeksplorasi penerapan ‘praktik afirmatif’ di semua pihak yang mempromosikan penerimaan dan keterbukaan untuk mencapai tujuan bersama. Praktik afirmatif yang dianggap baik, saat ini penerapan formal praktik afirmatif sedang diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut data Dinas Sosial NTT, sekitar 0,15% (8.081 jiwa) penduduk NTT adalah penyandang disabilitas, dengan sebaran yang bervariasi per kabupaten/kota. Distribusi penyandang disabilitas tertinggi yaitu 973 orang di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara mencatat jumlah penyandang disabilitas tertinggi, masing-masing 973 dan 1.053 orang yang tinggal di wilayah tersebut. Hampir separuh (sekitar 3.378) penyandang disabilitas hidup dengan disabilitas ganda.  
Menjembatani Pemerintah Daerah Mewujudkan Masyarakat yang Inklusif: Praktik Baik Afirmasi dari NTT
Dina Noach sedang menjelaskan tentang kebijakan gubernur di Kota NTT

Belajar Praktik Baik Afirmatif dari NTT

Pemerintah Provinsi NTT memberikan contoh yang baik dalam aksi pembangunan inklusif disabilitas. Mereka menerapkan aksi afirmatifnya dengan inisiatif seperti: mempekerjakan penyandang disabilitas; memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai pegawai negeri. Provinsi NTT juga memiliki Peraturan Gubernur no. 68 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2021 dan 2022. Pihaknya telah menerbitkan Buku Profil Disabilitas dan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Disabilitas di NTT yang saat ini sedang dalam proses penomoran di Kemendagri. Kebijakan inklusif disabilitas untuk Provinsi NTT juga menyasar penanggulangan bencana dan bidang olah raga. Dinas/OPD terkait dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) terlibat dalam tanggap bencana selama, sebelum dan sesudah bencana. Mereka juga terlibat dalam pembentukan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) dan pembentukan Unit Pelayanan Disabilitas di BPBD Provinsi NTT. Pemerintah Provinsi NTT juga mendukung atlet difabel yang tergabung dalam Komite Nasional Paralimpiade. Nina Hendarwati, Koordinator Kemitraan Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI), menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah memberikan bukti praktik baik yang melampaui slogan, dan secara aktif menghormati, mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak-hak orang. penyandang cacat. “Pemprov NTT telah menunjukkan tindakan nyata dengan mengangkat Staf Khusus penyandang disabilitas dan ini merupakan langkah maju, sekaligus membuktikan bahwa penyandang disabilitas mampu dan setara dengan mereka yang bukan penyandang disabilitas,” jelas Nina. Nina melanjutkan, Pemprov NTT juga terbuka terhadap saran dan rekomendasi dari masyarakat difabel dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan mereka dalam setiap keputusan perencanaan dan pembangunan.  
Menjembatani Pemerintah Daerah Mewujudkan Masyarakat yang Inklusif: Praktik Baik Afirmasi dari NTT
Presentasi Alfonsus Theodorus tentang regulasi kebijakan inklusif disabilitas
Dina Novista Noach, salah satu penyandang disabilitas yang diangkat menjadi Staf Khusus Gubernur NTT, mengatakan, kebijakan yang inklusif disabilitas ini diprakarsai oleh Gubernur. Ia menceritakan bahwa perannya sebagai Staf Khusus Gubernur untuk Disabilitas sangat penting dalam memberikan wawasan untuk pelayanan publik. “Kebijakan di NTT ini diinisiasi langsung oleh Gubernur NTT. Kami adakan pertemuan rutin untuk memberikan pemahaman apa saja yang perlu diberikan sebagai pelayanan publik,” ujar Dina. Upaya Pemprov NTT perlu didukung oleh pemangku kepentingan lainnya, termasuk CSO. Salah satu CSO yang juga mitra INKLUSI mendukung program kebijakan inklusif adalah Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel/SIGAB. Di dalam Program INKLUSI, SIGAB fokus membangun inklusi sosial dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Beberapa kegiatan termasuk meningkatkan akses penyandang disabilitas ke layanan publik (kewarganegaraan; sosial, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan bantuan hukum), meningkatkan akses ke pekerjaan dan pemulihan ekonomi pasca-COVID-19, dan meningkatkan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan dan pembangunan. SIGAB bekerja di delapan kabupaten/kota dan 50 desa/kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan NTT. Direktur SIGAB, Suharto, menjelaskan NTT telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki isu-isu terkait disabilitas, termasuk peningkatan dukungan dari pemerintah provinsi dan organisasi disabilitas, seperti Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN). Kemitraan SIGAB dengan GARAMIN didukung oleh INKLUSI dan dirancang untuk memandu pekerjaan pemerintah daerah di NTT untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, dan untuk memulai berbagai intervensi untuk memastikan penyandang disabilitas memahami hak-hak mereka. “Selama ini kami melihat dukungan dari NTT sangat bagus. Kami telah membangun hubungan yang baik dengan CSO dan pemerintah. Ini contoh hubungan yang harmonis, dan diharapkan bisa diterapkan di daerah lain,” kata Suharto. Kegiatan lebih lanjut sedang dilakukan oleh GARMIN dan SIGAB melalui Program SOLIDER (Penguatan Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak Disabilitas), antara lain berupa pelatihan perspektif disabilitas untuk fasilitator dan paralegal desa, pendampingan desa inklusif, identifikasi masalah, penyusunan konsep perbaikan layanan pemenuhan hak dasar dan membentuk Kelompok Difabel Desa (KDD). Pemerintah Provinsi NTT dan GARAMIN secara tidak langsung telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Kota HAM melalui kerja-kerja yang mereka lakukan. Alfonsus Theodorus, PLT Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappelitbangda) NTT mengatakan, pelibatan penyandang disabilitas dalam pembangunan di NTT sangat penting untuk mewujudkan rencana dan program aksi yang inklusif. “Skema pembangunan di NTT yang melibatkan kelompok disabilitas dalam strategi pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan rencana dan program aksi yang inklusif”.
Icon Inklusi

Berlangganan Nawala INKLUSI

Berlangganan Nawala INKLUSI untuk mendapatkan informasi terbaru tentang program dan upaya advokasi kami. Bersama, kita bisa membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil!