Akses bantuan hukum masih terbatas bagi penyandang disabilitas meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak atas bantuan hukum.
Diskusi tematik ini menyoroti pentingnya perluasan layanan bantuan hukum yang inklusif, mulai dari penguatan kebijakan dan kapasitas paralegal, hingga penyediaan akses setara ke sistem peradilan.
📺 Saksikan di: YouTube SOLIDER TV