INKLUSI LOGO Full Color Stacked - English

Kemnaker dan SIGAB Perkuat ULD untuk Memperluas Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

Jakarta, 11 Agustus 2026 – Bagi penyandang disabilitas, akses terhadap pekerjaan yang layak masih menghadapi berbagai hambatan. Tantangannya bukan hanya menemukan lowongan atau mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh dukungan yang memadai untuk bekerja, bertahan, dan berkembang dalam karier. Keterbatasan akses terhadap informasi, pengembangan keterampilan, pemberi kerja, serta lingkungan kerja yang aksesibel masih menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Untuk memperkuat layanan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dengan dukungan Program INKLUSI, meluncurkan Panduan Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan pada 11 Agustus 2026 di Jakarta.

Panduan ini disusun sebagai acuan praktis untuk memperkuat peran ULD dalam memperluas akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan yang layak. Peluncuran dan diseminasi panduan juga menjadi ruang bagi pemerintah pusat dan daerah, organisasi penyandang disabilitas, lembaga pelatihan, serta sektor swasta untuk membahas tantangan dan peluang dalam membangun layanan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Hingga April 2026, sebanyak 269 ULD bidang ketenagakerjaan telah terbentuk di 31 provinsi, 64 kota, dan 174 kabupaten. Namun, ketersediaan dan kualitas layanan masih berbeda antarwilayah. Kesenjangan antara wilayah Jawa dan Indonesia Timur, misalnya, menunjukkan bahwa penguatan ULD tidak dapat dilakukan dengan satu pendekatan yang sama, tetapi perlu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah.

Penguatan ULD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui Roadmap Bidang Disabilitas 2025–2030 yang disusun Kemnaker. Peta jalan tersebut mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan kerja, serta layanan pendampingan. Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Nur Hygiawati Rahayu, menekankan bahwa akses ke dunia kerja perlu dibarengi dengan dukungan agar penyandang disabilitas dapat terus berkembang.

Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Nur Hygiawati Rahayu, menekankan bahwa akses ke dunia kerja perlu dibarengi dengan dukungan agar penyandang disabilitas dapat terus berkembang.
Nur Hygiawati Rahayu, Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas.

“Dukungan tersebut dapat berupa mentor, ruang berbagi pengalaman, pengembangan kompetensi, serta lingkungan kerja yang ramah dan aksesibel,” ujarnya dalam acara peluncuran yang berlangsung secara hibrid.

Hal serupa disampaikan Elena Martin Avila, First Secretary Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia. Menurutnya, ketenagakerjaan inklusif tidak cukup diukur dari jumlah tenaga kerja yang terserap atau terpenuhinya kuota.

Elena Martin Avila, First Secretary Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, berbicara tentang pentingnya ketenagakerjaan inklusif, di depan sebuah podium, dengan latar belakang siaran langsung kegiatan peluncuran ULD.
Elena Martin Avila, First Secretary Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

“Yang lebih penting adalah memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, bekerja di lingkungan yang aksesibel, dan terus mengembangkan diri,” ujarnya.

ULD Disabilitas Bukan Hanya Soal Penempatan Kerja

Direktur SIGAB, Muh. Syamsudin, juga menyoroti layanan ketenagakerjaan yang masih kerap berfokus pada penempatan kerja.

“Keberhasilan layanan seharusnya juga dilihat dari kemampuan pekerja penyandang disabilitas untuk mempertahankan pekerjaan dan mengembangkan karier,” jelasnya.

Panduan Optimalisasi ULD karena itu tidak berhenti pada proses penempatan. Panduan ini juga merekomendasikan asesmen kebutuhan akomodasi yang layak, pemantauan setelah penempatan, edukasi bagi atasan dan rekan kerja, dukungan dalam mengatasi hambatan di tempat kerja, hingga konsultasi untuk pengembangan karier.

Direktur SIGAB, Muh. Syamsudin, di depan podium, dalam acara peluncuran ULD Bidang Ketenagakerjaan, juga menyoroti layanan ketenagakerjaan yang masih kerap berfokus pada penempatan kerja.
Muh. Syamsud, Direktur SIGAB.

Sejumlah daerah telah menunjukkan bagaimana penguatan layanan dan keterlibatan dunia usaha dapat memperluas kesempatan kerja. Di Kabupaten Cirebon, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja meningkat dari kurang dari 20 orang pada 2021 menjadi 651 orang di 27 perusahaan hingga pertengahan 2025. Sementara itu, di Jawa Timur, kolaborasi dengan 67 perusahaan menghasilkan 163 formasi kerja khusus dalam Job Fair Inklusif 2025.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kebijakan akan lebih berdampak ketika diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah, mulai dari pendampingan pencari kerja, keterlibatan perusahaan, hingga dukungan setelah penempatan.

Di tingkat nasional, pemerintah juga menetapkan target yang lebih besar untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas di sektor formal. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan, “Pemerintah menargetkan 12 persen penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal pada 2029.”

Target tersebut membutuhkan dukungan layanan yang mampu menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan di daerah. Dalam konteks ini, penguatan ULD menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya dalam pemenuhan hak atas pekerjaan.

Bagi penyandang disabilitas, kesempatan kerja yang setara bukan hanya soal diterima bekerja. Kesempatan itu juga berarti memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan dengan baik, mengembangkan keterampilan, membangun karier, dan memiliki pilihan yang lebih luas dalam kehidupan ekonomi mereka.

Foto bersama seluruh undangan acara peluncuran ULD Bidang Ketenagakerjaan
Foto Bersama Acara Peluncuran Panduan Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

 

Icon Inklusi