Infografis ini diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Riau, salah satu anggota Konsorsium PERMAMPU, dengan dukungan Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI).
Infografis ini mengangkat isu akibat perkawinan anak, khususnya ketika anak dinikahkan sebelum usia yang ditetapkan dalam UU No. 16 Tahun 2019. Anak laki-laki dan perempuan sama-sama menghadapi risiko, namun anak perempuan lebih rentan mengalami dampak yang lebih besar. Risiko tersebut mencakup aspek pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan, termasuk tingginya kemungkinan kematian ibu dan anak.
Informasi dalam publikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim produksi dan tidak mencerminkan pandangan Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Australia.